Sabtu, 17 September 2016

Kebijakan Publik



Kebijakan Publik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.
Dalam mengartikan makna kebijakan ini, beberapa ahli memiliki pandangan yang berbeda, Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino[1] mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa Carl Federick menganggap sebuah usulan merupakan juga termasuk sebagai sebuah kebijakan.
Pandangan berbeda, seperti yang di kemukakanh James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy[2] mengungkapkan bahwa kebijakan adalah “a purposivecourse of action followed by an actor or set of actors in dealing with aproblem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Melihat masih banyaknya perbedaan pendapat yang beragam dari para ahli. Maka untuk memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab[3] memberikan beberapa pedoman sebagai berikut:
a) Kebijakan harus dibedakan dari keputusan
b) Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari administrasi
c) Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan
d) Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan
e) Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai
f) Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit
g) Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu
h) Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi
i) Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci lembaga-lembaga pemerintah
j) Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif.

Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson menurut Budi Winarno[4] dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara tegas antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung arti pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada.
Berdasarkan pendapat berbagai ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu.

Kebijakan Publik
Kebijakan publik memiliki lingkup yang sangat luas jika dibandingkan dengan kebijakan, karena kebijakan publik mencakup berbagai bidang dan sektor seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya. Disamping itu dilihat dari hirarkirnya kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional maupun lokal seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,Peraturan Pemerintah Daerah/Provinsi, Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Keputusan Bupati/Walikota.[5]
Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) memiliki  banyak sekali penafsiran, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai the authoritative allocation of values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai a projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah.
Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno[6] mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor bukan pemerintah. Robert Eyestone sebagaimana dikutip LeoAgustino[7] mendefinisikan kebijakan publik sebagai,hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya”. Definisi tersebut dianggap masih terlalu luas untuk dapat dipahami, karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup berbagai hal.
Menurut Nugroho[8], ada dua karakteristik dari kebijakan publik,yaitu:
1.      Kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional;
2.      Kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
Menurut Woll sebagaimana dikutip Tangkilisan[9] menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sedangkan, menurut pendapat ahli lain, Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy[10] mendefinisikan kebijakan publik sebagai “is whatever government choose to do or not to do” ( apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.
Kebijakan publik juga didefinisikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon suatu krisis atau masalah publik. Chandler dan Plano sebagaimana dikutip Tangkilisan[11] menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Dijekaskan juga bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.
David Easton sebagaimana dikutip Leo Agustino[12] memberikan definisi kebijakan publik sebagai “the autorative allocation of values for the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara sah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai. Hal ini disebabkan karena pemerintah termasuk ke dalam “authorities in a political system” yaitu para penguasa dalam sistem politik yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu dimana pada suatu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan di kemudian hari kelak diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu.
Melihat pendapat dari berbagai ahli diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. Kebijakan yang berisikan tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut dituangkan dalam ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah sehingga memiliki sifat yang mengikat dan memaksa.




[1]Leo Agustina, 2006, Dasar-Dasar Kebijkaan Publik, Bandung, Alfabeta Hlm. 7
[2]M. Irfan Islamy, 2000, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 17
[3]Solichin Abdul Wahab, 2002, Analisis Kebijakan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta:Sinar Grafika, hlm. 40-50
[4]Budi Winarno, 2002, Teori Dan Proses Kebijakan Publik, Yogjakarta:Media Presindo, hlm. 18
[5]Ajeng Purwo, 2012, Konsep Kebijkaan Publik, diunduh dari eprints.uny.ac.id id pada tanggal 22 September 2015.
[6]Budi Winarno, op. Cit., hlm. 17
[7]Leo Agustina, 2006, Dasar-Dasar Kebijkaan Publik, Bandung, Alfabeta Hlm. 6
[8]Riant Nugroho, 2012, Public Policy, Jakarta: Elex Media, Hlm. 123
[9]Hessel Tangkilisan, 2003, Kebijakan Publik: Untuk Pemimpin Berwawasan Internasional, Yogjakarta: Balairung, hlm. 2
[10]M. Irfan Islamy,op. Cit.,  Hlm. 19
[11]Hessel Tangkilisan, op. Cit., hlm. 4
[12]Leo Agustina, op. Cit., Hlm. 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang..dan terimakasih.. :)