Kebijakan
Publik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan
sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan,
organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk
manajemen dalam usaha mencapai sasaran.
Dalam mengartikan makna kebijakan ini, beberapa ahli
memiliki pandangan yang berbeda, Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo
Agustino[1] mendefinisikan
kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang,
kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat
hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap
pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa Carl Federick menganggap
sebuah usulan merupakan juga termasuk sebagai sebuah kebijakan.
Pandangan berbeda, seperti yang di kemukakanh James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy[2] mengungkapkan
bahwa kebijakan adalah “a purposivecourse of action followed by an actor or
set of actors in dealing with aproblem or matter of concern” (Serangkaian
tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang
pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah
tertentu).
Melihat masih banyaknya perbedaan pendapat yang beragam
dari para ahli. Maka untuk
memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab[3] memberikan
beberapa pedoman sebagai berikut:
a) Kebijakan harus dibedakan dari keputusan
b) Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat
dibedakan dari administrasi
c) Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan
d) Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun
adanya tindakan
e) Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan
dicapai
f) Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran
tertentu baik eksplisit maupun implisit
g) Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung
sepanjang waktu
h) Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat
antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi
i) Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut
peran kunci lembaga-lembaga pemerintah
j) Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara
subyektif.
Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson menurut
Budi Winarno[4]
dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya
dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara
tegas antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung
arti pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada.
Berdasarkan pendapat berbagai ahli di atas maka dapat
disimpulkan bahwa kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja
dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah
yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan diantara
berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu.
Kebijakan
Publik
Kebijakan publik memiliki lingkup yang sangat luas jika
dibandingkan dengan kebijakan, karena kebijakan publik mencakup berbagai bidang
dan sektor seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya. Disamping itu dilihat dari hirarkirnya kebijakan publik
dapat bersifat nasional, regional maupun lokal seperti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,Peraturan Pemerintah
Daerah/Provinsi, Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, dan Keputusan Bupati/Walikota.[5]
Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public
policy) memiliki banyak sekali penafsiran,
tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Easton
memberikan definisi kebijakan publik sebagai the authoritative allocation
of values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilai-nilai secara
paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Laswell dan Kaplan juga
mengartikan kebijakan publik sebagai a projected program of goal, value,
and practice atau
sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam
praktek-praktek yang terarah.
Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno[6] mendefinisikan
kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung
kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Kebijakan
publik harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang
lain misalnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor
bukan pemerintah. Robert Eyestone sebagaimana dikutip LeoAgustino[7]
mendefinisikan kebijakan publik sebagai,“hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya”. Definisi
tersebut dianggap masih terlalu luas untuk dapat
dipahami, karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat
mencakup berbagai hal.
Menurut Nugroho[8],
ada dua karakteristik dari kebijakan publik,yaitu:
1.
Kebijakan
publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah
hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional;
2.
Kebijakan
publik merupakan sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh
mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
Menurut Woll sebagaimana dikutip Tangkilisan[9]
menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk
memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai
lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sedangkan, menurut pendapat
ahli lain, Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy[10] mendefinisikan kebijakan publik sebagai “is whatever
government choose to do or not to do” ( apapun yang dipilih pemerintah
untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik
adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan
keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu
pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan
publik karena mempunyai pengaruh atau
dampak yang sama dengan
pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.
Kebijakan
publik juga didefinisikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam
merespon suatu krisis atau masalah publik. Chandler dan Plano sebagaimana
dikutip Tangkilisan[11] menyatakan
bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis
terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk
memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Dijekaskan juga bahwa kebijakan publik merupakan suatu
bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah
demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat
agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan
secara luas.
David Easton sebagaimana dikutip Leo Agustino[12] memberikan
definisi kebijakan publik sebagai “the autorative allocation of
values for the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik
otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara sah dapat berbuat
sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk
pengalokasian nilai-nilai. Hal ini disebabkan karena pemerintah termasuk
ke dalam “authorities in a political system” yaitu para penguasa dalam
sistem politik yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari dan
mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu
dimana pada suatu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan
di kemudian hari kelak diterima serta mengikat sebagian besar anggota
masyarakat selama waktu tertentu.
Melihat pendapat dari
berbagai ahli diatas dapat disimpulkan bahwa
kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak
dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna
memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. Kebijakan
yang berisikan tindakan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan tersebut dituangkan
dalam ketentuan-ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang dibuat pemerintah sehingga
memiliki sifat yang mengikat dan memaksa.
[1]Leo
Agustina, 2006, Dasar-Dasar Kebijkaan
Publik, Bandung, Alfabeta Hlm. 7
[2]M.
Irfan Islamy, 2000, Prinsip-Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 17
[3]Solichin
Abdul Wahab, 2002, Analisis Kebijakan:
Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta:Sinar Grafika, hlm.
40-50
[4]Budi
Winarno, 2002, Teori Dan Proses Kebijakan
Publik, Yogjakarta:Media Presindo, hlm. 18
[5]Ajeng
Purwo, 2012, Konsep Kebijkaan Publik,
diunduh dari eprints.uny.ac.id id pada tanggal 22 September 2015.
[6]Budi
Winarno, op. Cit., hlm. 17
[7]Leo
Agustina, 2006, Dasar-Dasar Kebijkaan
Publik, Bandung, Alfabeta Hlm. 6
[9]Hessel
Tangkilisan, 2003, Kebijakan Publik:
Untuk Pemimpin Berwawasan Internasional, Yogjakarta: Balairung, hlm. 2
[10]M.
Irfan Islamy,op. Cit., Hlm. 19
[11]Hessel
Tangkilisan, op. Cit., hlm. 4
[12]Leo
Agustina, op. Cit., Hlm. 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar