BAB I
Pendahuluan
1.
Latar belakang
“ Partai Politik, Kandidat, Penyelenggara dan
Fasilitator Pemilu Legislatif “ itulah tema pembahasan pada makalah kali ini
guna melengkapi tugas matakuliah sistem kepartaian dan pemilu indonesia. Dalam
hal ini saya akan lebih menyoroti bagaimana korelasi antara partai
politik,kandidat dan penyelenggara serta fasilitator pemilu legislatif yang
mana terdapat berbagai macam kecurangan didalamnya. Sebagaimana kita tahu
partai politik adalah sekumpulan orang yang membentuk kelompok dengan struktur
yang rapi dengan tujuan dan citacita yang sama dimana mereka memperjuangkan
kepentingan mereka dengan tujuan mencapai tujuan yang mereka inginkan. Dan
dalam prakteknya, untuk meraih itu semua mereka harus memperoleh atau
mendapatkan kekuasaan, sehingga kekuasaan itu salah satunya dapat dicapai
melalui partisipasi mereka dalam pemilu ataupun jalan lain yang sah.
Dan untuk itu, jika mereka hendak turun dalam
sebuah pemilu, maka mereka akan memebutuhkan seorang kandidat dalam prosesnya
guna mereka ajukan sebagai perwakilan dari mereka dan guna diperkenalkan kepada
masyarakat pada perkembangannya, unutk itu, partai politik harus pintar0pintar
dalam memilih kandidat mana atau siapa yang akan mereka ajukan dalam sebuah
pemilu yang sekiranya dapat membawa meraka untuk meraih ataupun mendapatkan
sebuah kekuasaan dalam pemerintahan. Sehingga dalam hal ini peran kandidat
sangatlah penting, karena kandidat merupakan objek sorotan masyarakat dan
menjadi icon simbolik tersendiri bagi suatu partai dimata rakyat.
Selain dari faktor interen partai politik,
lembaga penyelenggara pemilupun perlu dirangkul oleh partai politk guna
memperlancar jalannya untuk meraih kekuasaan. Karena tidak perlu diragukan
kembali bagaimana wewenang lembaga KPU dalam pelaksanaan pemilu mengingat
merekalah lembaga resmi yang didelegasikan oleh negara untuk mengurusi
permasalahan pemilu. Sehingga sedikit ulah nakal dari partai politik terhapad
sistem pemilu yang ada melaluli KPU tidaklah bisa dihindarkan mengingat fungsi
dan dampak yang dapat di dapat begitu besar. Sebagai contoh kasus di sumba
barat daya, dimana erdapat kecurangan dengan bukti 144 kotak suara yang di
pertanyakan. Tetapi hal itu tidak dapat merubah keputusan siapa yang menjadi
pemenang karena sebelumnya keputusan telah diambil oleh KPU.
2.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian dan fungsi partai politik ?
2. Bagaimana kriteria kandidat yang baik dalam
partai politik ?
3. Apa saja lembaga penyelenggara dan fasilitator
pemilu ?
4. Kecurangan-kecirangan apa saja yang mungkin
terjadi dalam pemilu ?
3.
Tujuan
1. Mengetahui definisi partai politik dan fungsinya
2. Mengetahui seperti apa kriteria kandidat yang
baik bagi partai politik itu.
3. Mengetahui apa saja lembaga penyelenggara dan
fasilitatir pemilu itu.
4. Mengetahui kecurangan-kecurangan apa yang mungkin
terjadi pada pemilu.
BAB II
Pembahasan.
1.
Partai politik
a.
Definisi
Di awal pembahasan ini , terlebih dahulu saya
akan mengkaji tentang komponen pertama dalam tema kita, yaitu partai politik.
Menurut Carl J. Friedrich[1] partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir
secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan
kekuasaan dalam pemerintahan bagi bagi pemimpin materiil dan idiil kepada para
anggotanya. Selain pengertian di atas, juga ada beberapa pengertian lain dari beberapa
tokoh dunia tentang definisi partai politik itu sendiri, antara lain[2] ;
R.H. Soltou:
Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya
terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan
memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum yang mereka buat.
Sigmund Neumann:
Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha
untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar
persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Miriam Budiardjo:
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama
dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
(biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan
mereka.
Adapun pengertian partai politik menurut undang-undang No. 2 tahun 2008,[3] partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga singkat saya, partai politik adalah suatu kelompok yang
terorganisir, dan terstuktur yang tersusun oleh beberapa orang anggota yang
memiliki cita-cita dan tujuan yang sama yang terikat secara sukarela demi
memperjuangkan kepentingan dan tujuan kelompoknya.
Sedangkan, menurut literatur lain partai politik dirumuskan sebagai[4] kelompok anggota yang
terorganisasi rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi
tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam
pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum
yang telah mereka susun. Dimana alternatif yang mereka susun itu merupakan
hasilperpaduan berbagai kepentingan yang hidup dalm masyarakat, sedangkan cara
mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat
melalui pemilihan dan cara-cara lain yang sah
Dilain literatur juga telah dijelaskan bahwa partai politik adalah suatu
kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama.[5]
b.
Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik adalah untuk memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional
untuk melaksanakan programnya[6]
Menurut undang-undang No. 2 tahun 2008 pasal
sepuluh tujuan partai politik meliputi berikut [7];
- Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menjaga
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan
- Memperjuangkan
cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, dan
- Membangun
etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Dengan 7 (tujuh) catatan :
- Tujuan
Partai Politik diatas diwujudkan secara konstitusional
- Pendidikan
Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban,
dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
- Partai
Politik berfungsi sebagai Sarana (1) Pendidikan Politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak
dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
(2) Penciptaan Iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, (3) Penyerap, penghimpun, dan
penyalur Aspirasi Politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara, (4) Partisipasi Politik warga negara Indonesia, dan (5)
Rekrutmen Politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
c.
Fungsi Partai Politik
·
Parpol sebagai saran
komunikasi politik. Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi
politik dari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada
pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan
menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapakan suatu
kebijakan.[8]
·
Parpol sebagai sarana
sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap
dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu
negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang
dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari
partai tersebut. Dengan demikian , diharapkan pada masyarakat dapat
memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.[9]
·
Parpol sebagai sarana
rekrutmen politik. Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan
pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam
istem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan
pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan
ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu
bidang. Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat
aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.[10]
·
Parpol sebagai saran
pengatur konflik. Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik
(dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu
kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan
cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada
badan perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik
mengenai permasalahan tadi.[11]
·
Partisipasi politik .
Yaitu kegiatan warga negara biasa dalammemengaruhi proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan umum da dalam menentukan pemimpin pemerintah. Kegiatan
yang dimaksud, antara lain, mengajukantuntutan, membayar pajak, melaksanakan
keputusan, mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan suatu kebijakan umum
dan mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu, mengajukan alternatif
pemimpin, dan memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum(pemilu)[12]
·
Pemadu kepentingan.
Dalam masyarakat terdapat beberapa kepentingan, mengingat keheterogenetisan
yang ada di msyarakat yang mana terdiri dari beragam kelompok yang memiliki
bermacam-macam kepentingan dan pemikiran yang berbeda-beda. Untuk itu disini
partai politik berfungsi untuk menampung dan memadukan berbagai kepentingan
yang berbeda bahkan bertentangan. Menampung, menganalisis dan memadukan
berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai
alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan politik.[13]
·
Kontrol politik.
Kontrol politik ialah kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan
danpenyimpangan dalam suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan suatu kebijakan
yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah[14]
2.
Kandidat
Kandidat dalam
arti bahasa atau arti katanya brati adalah calon, dan bila kita
mengkorelasikannya dengan partai politik dan penyelenggaraan pemilihan umum,
maka dapat kita artikan kandidat dalam partai politik adalah seseorang yang di
tokohkan atau yang dianggap kompeten untuk dapat menggalang massa guna
meningkatkan elektabilitas partai dimana ia haruslah berkompeten dalam urusan
perpolitikan yang nantinya akan maju sebagai perwakilan partai dalam perebutan
kekuasaan di pemilihan umum.
Dalam hal ini
saya menyikapi bagaimana seorang kandidat itu dipilih oleh sebuah partai, dari
kondisi yang ada dapat saya analogikan bahwa ada sekurang-kurangnya 3
pertimbangan yang digunakan partai politik dalam memeilih cakon kandidatnya,
pertama segi popularitas. Dalam hal ini dapat kita saksikan fenomena para artis
ibukota yang beralih pekerjaan menjadi seorang wakil rakyat atau yang tiba-tiba
maju dalam perebutan kursi disalahsatu daerah pilihan di indonesia itu. Dalam
kasus ini dapat kita analogikan bahwa partai politik menilai artis-artis tersebut
menjadi calon mereka atas dasar popularitas yang mereka miliki. Yang kedua,
segi ekonomi. Dalam hal ini partai politik menilai seorang calon dilihat dari
segi ekonomi atau finansial dengan harapan kandidat tersebut dapat memberikan
kucuran dana bagi partai dalam pelaksanaan kegiatannya dan untuk memperingan
biaya operasional ataupun kampanye, biasanya mereka menggaet
pengusaha-pengusaha guna mendapatkan keuntungan materiil dari mereka.
Yang ketiga,
skill, bila menilik tentang segi ini sangatlah miris kita menyaksikannya,
karena segi ini sering kali diabaikan, kebanyakan partai lebih mementingkan
popularitas dan segi ekonomi dalam pemilihan kader atau kandidatnya. Hal ini
pula lah yang membuat kaderisasi dalam kubu partai menjadi tidak sehat
Kandidat adalah
calon pemimpin kita, maka akan baik sekiranya jika penilaian kandidat tidak
dinilai dari segi popularitas dan ekonominya karena rakyat tidaklah membutuhkan
popularitas dan kekayaan kandidat itu, tetati kepemimpinan yang baik dan bijak.
Untuk itu disini saya akan menyajikan seperti apa kandidat itu seharusnya jika
kita mengkorelasikannya dengan makna kandidat sebagai seorang pemimpin. Disisni
saya akan menyajikan beberapa kriteria yang seyogjanya dimiliki seorang
kandidat sebagai seorang pemimpin.[15]
1. Harus
memahami aspek keindonesiaan dengan sempurna mulai sejarah dan kebudayaannya,
termasuk perkembangan kemasyarakatan yang meliputi harapan dan kekuatan
ekonominya demi membangun cita-cita kemakmuran rakyat. Dapat meletakkan sistem
kenegaraan sesuai mandat UUD 1945 yang berkiblat pada pembangunan-pembangunan
kemajuan bangsa, dengan diiringi berbagai perbaikan permasalahan nasional
melalui visinya yang berkeadilan dan prorakyat.
2. Orang
yang sanggup mengenal baik sejumlah keunggulan lokal milik bangsa beserta
keberagamannya, untuk kemudia ditransformasikan sebagai aktualitas kehidupan
masyarakat secara produktif dan terhormat. Dalam pengertian ini, hasrat
keberagaman harus ditampilkan dalam semangat dan erjasama harmoni antar
masyarakat, sehingga tidak menimbulkan benturan yang bisa mengganggu kesatuan
3. Pemimpin
Indonesia harus mendasarkan adanya dinamika pergaulan internasional terkait
peranan bangsa, untuk membawa Indonesia tidak saja sejajar dan dihormati
bangsa-bangsa lain, tetapi juga mampu menghadirkan posisi pengayom melalui
kepantasan hubungan antarbangsa yang saling membutuhkan.
4. Indonesia
memerlukan corak pemimpin yang bergerak cepat untuk memadukan potensi
sumberdaya alam (SDA) nasional dengan pendayagunaan sumberdaya manusia unggul
dari bangsa sendiri, agar keberlimpahan SDA-nya diorientasikan bagi kepentingan
dan sebesar-besar kemakmuran bangsa.
5. Dalam
bidang ekonomi, pemimpin diisyaratkan edengan gagasan atau azas kerakyatan
dalam keputusan ekonomi pemerintah. Karenanya, pemimpin ke depan harus berani
menghidupkan azas kerakyatan demi pemerataan dan pertumbuhan pembangunan yang
nantinya akan dirasakan oleh rakyat rakyat indonesia itu sendiri.
6. Pemimpin
harus memunculkan tegaknya aspek pelayanan birokrasi pemerintah dalam orientasi
pelayanan publik yang prima.
7. Berlatarbelakang
rekam jejak bersih, atau tidak berjiwa korupsi, mengedepankan kejujuran, serta
cermin seorang pemimpin dengan keshalehan individual yang diidamkan rakyat.
8. Seorang
pemimpin bangsa adalah sosok yang terbuka dalam menerima masukan dan kritik
untuk ditindak lanjuti kearah perumusan kebijakan yang menguntungkan publik,
namun pada sisi lain ia juga harus pribadi yang tegas dalam menjalankan
kebijakan diamanatkan kepadanya.
9. Menggambarkan
perjalanan negara berikut pemerintahan bagi pendidikan pendewasaan rakyat,
sembari memutuskan tidak semua kehendak rakyat dapat dipenuhi.
10. Menyelenggarakan
efektivitas demokrasi dalam tahapan berkemajuan, yang diselaraskan untuk
memperkuat basis kultural bangsa alam setiap keputusan-keputusannya.
3.
Lembaga
penyelenggara dan fasilitator pemilu
Lembaga
penyelenggara dan fasilitator pemilu adalah lembaga yang memiliki wewenang
dalam menyelenggarakan dan melaksakan semua proses pemilihan umum.
Sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2012
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Pasal 1 Ayat 6-15 dan Pasal 1 Ayat 17-22 Lembaga
penyelenggara dan fasilitator pemilu itu sendiri meliputi:[16]
6.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan
pemilu.
7.
Komisi Pemilihan Umum Propinsi, selanjutnya disingkat KPU Propinsi adalah
penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Propinsi
8.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota
adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di
Kabupaten/Kota.
9.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selaanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di Kecamatan atau
yang lain
10.Panitia
Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di Desa atau nama lain/kelurahan
11.Panitia
Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk
KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12.Kelompok
Penyelenggara Pemunguntan Suara, selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok
yang dibrntuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.
13.Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjunya disingkat KPPSLN adalah
kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat
pemungutan suara luar negeri.
14.Petugas
Pemutakhiran Data pemilih, selanjutnya disebut Pentarlih adalah petugas yang
dibentuk PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data
pemilih
17.Badan
Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
Pemilu di seluruh Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.
18.Badan
Pengawas Pemilu Propinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Propinsi adalah badan
yang yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu
di Propinsi.
19.Panita
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten /Kota
adalah badan yang yang dibentuk oleh Bawaslu Propinsi yang bertugas mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
20.Panwaslu
Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Pawaslu Kecamatan adalah badan
yang yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten yang bertugas mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Lapangan adalah petugas
yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
22. Pengawas Pemilu Luar negeri adalah
petugas yang dibentuk oleh bawaslu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di luar negeri.
4. Potensi
Kecurangan
Berikut
potensi kecurangan dalam Pemilu yang disengaja atau pun tidak dan luput atau
memang tidak terdeteksi oleh penyelenggara atau pun oleh peserta dan
masyarakat:[17]
- Daftar Pemilih Tetap (DPT),
dalam daftar pemilih terbuka peluang masuknya pemilih yang tidak berhak
berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu. Selain pada pelaksanaan
Pemilu yang bersifat nasional, masuknya pemilih dari propinsi dan
kabupaten lain yang sengaja atau sukarela mendaftar dan/atau didaftarkan
oleh petugas pendaftaran pemilih. Masih terdapatnya pemilih yang sudah
tidak lagi berhak memilih dalam DPT karena berbagai sebab; anggota
TNI/Polri terlebih yang bertugas di lapangan dengan pakaian sipil dan
tidak terdeteksi oleh petugas pendaftar pemilih; pemilih yang terdaftar
lebih dari satu kali, bisa karena kelalaian petugas dalam menghapus nama
pemilih dimaksud atau bisa juga nama pemilih yang terdaftar dengan nama
berbeda untuk satu orang pemilih.
- Money Politik, penggunaan uang
untuk membeli suara pemilih masih efektif digunakan guna mendulang suara
sebanyak-banyaknya. Peraturan perundang-undangan Pemilu belum secara
efektif bisa menjerat pelaku dan calon yang diuntungkan olehnya, biasanya
yang membagi-bagi uang bukan tim kampanye atau sebutan lainnya, tetapi
oknum yang ddbayar untuk melakukan itu. Sehingga saat tertangkap
basah-pun, sanksi sulit secara langsung bisa dikenakan kepada calon
terlebih bila sang calon kemudian dinyatakan terpilih dan terlantik sementara
proses penanganan secara hukum belum juga rampung. Beberapa elemen
masyarakat masih memiliki prinsip pragmatis “siapa yang memberi uang dia
yang dipilih” atau “memilih siapapun sama saja, jadi pilih saja yang
memberi uang”, menyuburkan praktek politik uang ini.
- Penggunaan surat suara Pemilu
yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu, praktek
ini bisa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS bersama atau sendiri,
diketahui atau tidak oleh para saksi, pengawas, pemantau, masyarakat
setempat. Dalam peraturan perundang-undangan Pemilu, surat suara tidak
terpakai karena ketidakhadiran pemilih harus dinyatakan tidak berlaku dan
diberi tanda centang [X], dicantumkan dalan berita acara yang diketahui
dan ditandatangani saksi-saksi. Meskipun begitu masih saja terbuka peluang
digunakannya surat suara tidak terpakai secara diam-diam atau atas
kerjasama antara oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
- Terlibatnya secara masif
aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara
pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu.
Meskipun peraturan perundang-undangan untuk itu sudah ada, keterlibatan
aparat pemerintahan masih kerap muncul. Keterlibatan ini bisa dimulai
sejak rekruitmen penyelenggara Pemilu sampai pada saat rapat pleno
penghitungan suara dilakukan. Beberapa aduan untuk praktek ini kerap
sampai ke meja MK, tapi karena tidak cukup bukti, tidak cukup memengaruhi
perolehan suara dan alasan lainnya, kerap kandas dan ditolak.
- Berubahnya perolehan suara
pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Meskipun pada saat
dilakukan penghitungan suara dihadiri oleh para saksi, pengawas, pemantau,
dan masyarakat, kecurangan ini masih bisa dilakukan secara diam-dian atau
atas kerjasama antara mereka yang terlibat. Sangat mudah menambah entri
pada saat dilakukannya penghitungan suara terlebih bila itu dilakukan
dengan media komputer, pun penambahan entri secara diam-diam dalam
penghitungan manual.
Semua
hal itu tentunya tidak lepas dari campur tangan partai politik di dalamnya
mengingat merekalah yang paling berkepentingan dalam hal ini. Dan hal ini
tidaklah lepas dari target partai politik yang telah berubah, dimana mereka
lebih mengedepankan pencapaian dan peraihan kekuasaan sehingga mengesampingkan
sportifitas, dan hal ini pulalah yang menyebabkan proses pengkaderisasian
didalam partai berjalan lambat dikarena kan kurang terurusnya kader-kader muda
karena partai lebih mementingkan sosok yang memiliki popularitas dan segi
ekonomi yang kuat seperti pengusaha.
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan.
1. Partai
politik adalah kelompok anggota yang terorganisasi rapi dan stabil yang
dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari
dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna
melaksanakan alternatif kebijakan umum yang telah mereka susun. Dimana
alternatif yang mereka susun itu merupakan hasilperpaduan berbagai kepentingan
yang hidup dalm masyarakat, sedangkan cara mencari dan mempertahankan kekuasaan
guna melaksanakan kebijakan umum dapat melalui pemilihan dan cara-cara lain
yang sah. Dan fungsi partai politik meliputi sosialisasi politik, rekrutmen
politik, partisipasi politik, pemadu kepentingan, komunikasi politik,
pengendalian konflik dan kontrol politik.
2. Kandidat politik yang baik merupakan pemimpin
yang baik yang dapat, memahami aspek keindonesiaan dengan baik, mengenal
keunggulan lokal, baik dalam pergaulan sosial, bijak memanfaatkan SDS dan SDM,
mendasarkan ekonomi kerakyatan, menegakkan pelayanan birokrasi, memiliki akhlak
dan moral yang baik, terbuka dan tegas, mengedepankan pendidikan dan
pendewasaan masyarakat, menyelenggarakan efektivitas demokrasi.
3. Lembaga
penyelenggara dan fasilitator pemilu adalah lembaga yang memiliki wewenang
dalam menyelenggarakan dan melaksakan semua proses pemilihan umum. Lembaga
penyelenggara dan fasilitator pemilu itu sendiri meliputi ; KPU umum, KPU
provinsi, KPU kabuaten/kota, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan
suara, panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara,
kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, petugas pemutakhiran data
pemilih, badan pengawas pemilu,badan pengawas pemilu provinsi, badan pengawas
pemilu kabupaten/kota, panwaslu pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas
lapangan, pengawas pemilu luar negeri.
4. Potensi
kecurangan yang ada di pemilihan umum ada di beberapa komponen, seperti; Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Money Politik, Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak
terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu, Terlibatnya secara
masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, seperti kasus akil
mochtar yang baru terungkap akhir-akhir ini, perubahan perolehan suara pada
saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan.
2.
Saran
1. Perbaikan
UU tentang pemilu guna meminimalisir kecurangan-kecurangan yang saat ini ada.
2. Pendewasaan
terhadap partai politik.
3. Pendewasaan
terhadap masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas.
Daftar
Pustaka
Budiardjo,
Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik,
jakarta : PT Gramedia Utama Pustaka
Surbakti,
Ramlan, 2010, Memahami Ilmu Politik,
Jakarta : PT Grasindo, hal 148
UU
N0.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
UU
No. 2 tahun 2008 tentang partai politik
Internet.
Al-maruzy,
Amir, Pengertian Partai Politik, di
unduh dari www.katailmu.com
pada tanggal 05 november 2013
F.
Imanda, Hayesta, 2012, potensi kecurangan dalam pemilu, diunduh dari www.kompasiana.com
tanggal 05 november 2013
Jumhur
Hidayat, Moh, 2013, ini 10 kriteria pemimpin ideal indonesia mendatang, diunduh
dari www.rmol.co
tanggal 05 november 2013
R. Hadinoto, Pandji, 7 tujuan partai politik, di unduh dari www.nusakalapa.co.cc tanggal 05 november
2013
Tri
ratomo, Unggul, 2013, membedah kontroversi hasil pilkada sumba barat daya,
diunduh dari www.antaranews.com
tanggal 05 november 2013
[1] Ramlan surbakti, 2010, memahami ilmu politik, Jakarta : PT Grasindo,
hal 148
[2] Amir al-maruzy, pengertian partai politik, di unduh dari katailmu.com
[3] UU No. 2 tahun 2008
[4] Loc cit, hal 148-149
[5] Miriam budiardjo, 2008, dasar-dasar ilmu politik, jakarta : PT
Gramedia Utama Pustaka
[6] Ibid,
[8] Ibid,
[9] Ibid,
[10] Ibid,
[11] Ibid,
[12] Op cit, Ramlan Surbakti, hal 151
[13] Ibid,
[14] Ibid, 154
[15] Moh Jumhur Hidayat, 2013, ini 10 kriteria pemimpin ideal indonesia
mendatang, diunduh dari www.rmol.co
[16] Undang-Undang N0.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD
[17] Hayesta f. Imanda, 2012, potensi kecurangan dalam pemilu, diunduh dari
www.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar