Sabtu, 08 Februari 2014

Partai Politik, Kandidat, Penyelenggara/Fasilitator Pemilu Legislatif serta Kecurangannya

BAB I
Pendahuluan
1.      Latar belakang
“ Partai Politik, Kandidat, Penyelenggara dan Fasilitator Pemilu Legislatif “ itulah tema pembahasan pada makalah kali ini guna melengkapi tugas matakuliah sistem kepartaian dan pemilu indonesia. Dalam hal ini saya akan lebih menyoroti bagaimana korelasi antara partai politik,kandidat dan penyelenggara serta fasilitator pemilu legislatif yang mana terdapat berbagai macam kecurangan didalamnya. Sebagaimana kita tahu partai politik adalah sekumpulan orang yang membentuk kelompok dengan struktur yang rapi dengan tujuan dan citacita yang sama dimana mereka memperjuangkan kepentingan mereka dengan tujuan mencapai tujuan yang mereka inginkan. Dan dalam prakteknya, untuk meraih itu semua mereka harus memperoleh atau mendapatkan kekuasaan, sehingga kekuasaan itu salah satunya dapat dicapai melalui partisipasi mereka dalam pemilu ataupun jalan lain yang sah.
Dan untuk itu, jika mereka hendak turun dalam sebuah pemilu, maka mereka akan memebutuhkan seorang kandidat dalam prosesnya guna mereka ajukan sebagai perwakilan dari mereka dan guna diperkenalkan kepada masyarakat pada perkembangannya, unutk itu, partai politik harus pintar0pintar dalam memilih kandidat mana atau siapa yang akan mereka ajukan dalam sebuah pemilu yang sekiranya dapat membawa meraka untuk meraih ataupun mendapatkan sebuah kekuasaan dalam pemerintahan. Sehingga dalam hal ini peran kandidat sangatlah penting, karena kandidat merupakan objek sorotan masyarakat dan menjadi icon simbolik tersendiri bagi suatu partai dimata rakyat.
Selain dari faktor interen partai politik, lembaga penyelenggara pemilupun perlu dirangkul oleh partai politk guna memperlancar jalannya untuk meraih kekuasaan. Karena tidak perlu diragukan kembali bagaimana wewenang lembaga KPU dalam pelaksanaan pemilu mengingat merekalah lembaga resmi yang didelegasikan oleh negara untuk mengurusi permasalahan pemilu. Sehingga sedikit ulah nakal dari partai politik terhapad sistem pemilu yang ada melaluli KPU tidaklah bisa dihindarkan mengingat fungsi dan dampak yang dapat di dapat begitu besar. Sebagai contoh kasus di sumba barat daya, dimana erdapat kecurangan dengan bukti 144 kotak suara yang di pertanyakan. Tetapi hal itu tidak dapat merubah keputusan siapa yang menjadi pemenang karena sebelumnya keputusan telah diambil oleh KPU.

2.      Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dan fungsi partai politik ?
2.      Bagaimana kriteria kandidat yang baik dalam partai politik ?
3.      Apa saja lembaga penyelenggara dan fasilitator pemilu ?
4.      Kecurangan-kecirangan apa saja yang mungkin terjadi dalam pemilu ?
3.      Tujuan
1.      Mengetahui definisi partai politik dan fungsinya
2.      Mengetahui seperti apa kriteria kandidat yang baik bagi partai politik itu.
3.      Mengetahui apa saja lembaga penyelenggara dan fasilitatir pemilu itu.
4.      Mengetahui kecurangan-kecurangan apa yang mungkin terjadi pada pemilu.


BAB II
Pembahasan.
1.      Partai politik
a.       Definisi
Di awal pembahasan ini , terlebih dahulu saya akan mengkaji tentang komponen pertama dalam tema kita, yaitu partai politik. Menurut Carl J. Friedrich[1] partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi bagi pemimpin materiil dan idiil kepada para anggotanya. Selain pengertian di atas, juga ada beberapa pengertian lain dari beberapa tokoh dunia tentang definisi partai politik itu sendiri, antara lain[2] ;
R.H. Soltou:
Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum yang mereka buat.
Sigmund Neumann:
Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Miriam Budiardjo:
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Adapun pengertian partai politik menurut undang-undang No. 2 tahun 2008,[3] partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga singkat saya, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, dan terstuktur yang tersusun oleh beberapa orang anggota yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama yang terikat secara sukarela demi memperjuangkan kepentingan dan tujuan kelompoknya.
Sedangkan, menurut literatur lain partai politik dirumuskan sebagai[4] kelompok anggota yang terorganisasi rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang telah mereka susun. Dimana alternatif yang mereka susun itu merupakan hasilperpaduan berbagai kepentingan yang hidup dalm masyarakat, sedangkan cara mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat melalui pemilihan dan cara-cara lain yang sah
Dilain literatur juga telah dijelaskan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.[5]
b.      Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya[6]
Menurut undang-undang No. 2 tahun 2008 pasal sepuluh tujuan partai politik meliputi berikut [7];
  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
  6. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
  7. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Dengan 7 (tujuh) catatan :
  1. Tujuan Partai Politik diatas diwujudkan secara konstitusional
  2. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  3. Partai Politik berfungsi sebagai Sarana (1) Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (2) Penciptaan Iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, (3) Penyerap, penghimpun, dan penyalur Aspirasi Politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, (4) Partisipasi Politik warga negara Indonesia, dan (5) Rekrutmen Politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

c.       Fungsi Partai Politik

·         Parpol sebagai saran komunikasi politik. Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapakan suatu kebijakan.[8]
·         Parpol sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian ,  diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.[9]
·         Parpol sebagai sarana rekrutmen politik. Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.  Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.[10]
·         Parpol sebagai saran pengatur konflik. Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.[11]
·         Partisipasi politik . Yaitu kegiatan warga negara biasa dalammemengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum da dalam menentukan pemimpin pemerintah. Kegiatan yang dimaksud, antara lain, mengajukantuntutan, membayar pajak, melaksanakan keputusan, mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan suatu kebijakan umum dan mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu, mengajukan alternatif pemimpin, dan memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum(pemilu)[12]
·         Pemadu kepentingan. Dalam masyarakat terdapat beberapa kepentingan, mengingat keheterogenetisan yang ada di msyarakat yang mana terdiri dari beragam kelompok yang memiliki bermacam-macam kepentingan dan pemikiran yang berbeda-beda. Untuk itu disini partai politik berfungsi untuk menampung dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan. Menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.[13]
·         Kontrol politik. Kontrol politik ialah kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan danpenyimpangan dalam suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan suatu kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah[14]

2.      Kandidat
Kandidat dalam arti bahasa atau arti katanya brati adalah calon, dan bila kita mengkorelasikannya dengan partai politik dan penyelenggaraan pemilihan umum, maka dapat kita artikan kandidat dalam partai politik adalah seseorang yang di tokohkan atau yang dianggap kompeten untuk dapat menggalang massa guna meningkatkan elektabilitas partai dimana ia haruslah berkompeten dalam urusan perpolitikan yang nantinya akan maju sebagai perwakilan partai dalam perebutan kekuasaan di pemilihan umum.
Dalam hal ini saya menyikapi bagaimana seorang kandidat itu dipilih oleh sebuah partai, dari kondisi yang ada dapat saya analogikan bahwa ada sekurang-kurangnya 3 pertimbangan yang digunakan partai politik dalam memeilih cakon kandidatnya, pertama segi popularitas. Dalam hal ini dapat kita saksikan fenomena para artis ibukota yang beralih pekerjaan menjadi seorang wakil rakyat atau yang tiba-tiba maju dalam perebutan kursi disalahsatu daerah pilihan di indonesia itu. Dalam kasus ini dapat kita analogikan bahwa partai politik menilai artis-artis tersebut menjadi calon mereka atas dasar popularitas yang mereka miliki. Yang kedua, segi ekonomi. Dalam hal ini partai politik menilai seorang calon dilihat dari segi ekonomi atau finansial dengan harapan kandidat tersebut dapat memberikan kucuran dana bagi partai dalam pelaksanaan kegiatannya dan untuk memperingan biaya operasional ataupun kampanye, biasanya mereka menggaet pengusaha-pengusaha guna mendapatkan keuntungan materiil dari mereka.
Yang ketiga, skill, bila menilik tentang segi ini sangatlah miris kita menyaksikannya, karena segi ini sering kali diabaikan, kebanyakan partai lebih mementingkan popularitas dan segi ekonomi dalam pemilihan kader atau kandidatnya. Hal ini pula lah yang membuat kaderisasi dalam kubu partai menjadi tidak sehat
Kandidat adalah calon pemimpin kita, maka akan baik sekiranya jika penilaian kandidat tidak dinilai dari segi popularitas dan ekonominya karena rakyat tidaklah membutuhkan popularitas dan kekayaan kandidat itu, tetati kepemimpinan yang baik dan bijak. Untuk itu disini saya akan menyajikan seperti apa kandidat itu seharusnya jika kita mengkorelasikannya dengan makna kandidat sebagai seorang pemimpin. Disisni saya akan menyajikan beberapa kriteria yang seyogjanya dimiliki seorang kandidat sebagai seorang pemimpin.[15]
1.      Harus memahami aspek keindonesiaan dengan sempurna mulai sejarah dan kebudayaannya, termasuk perkembangan kemasyarakatan yang meliputi harapan dan kekuatan ekonominya demi membangun cita-cita kemakmuran rakyat. Dapat meletakkan sistem kenegaraan sesuai mandat UUD 1945 yang berkiblat pada pembangunan-pembangunan kemajuan bangsa, dengan diiringi berbagai perbaikan permasalahan nasional melalui visinya yang berkeadilan dan prorakyat.
2.      Orang yang sanggup mengenal baik sejumlah keunggulan lokal milik bangsa beserta keberagamannya, untuk kemudia ditransformasikan sebagai aktualitas kehidupan masyarakat secara produktif dan terhormat. Dalam pengertian ini, hasrat keberagaman harus ditampilkan dalam semangat dan erjasama harmoni antar masyarakat, sehingga tidak menimbulkan benturan yang bisa mengganggu kesatuan
3.      Pemimpin Indonesia harus mendasarkan adanya dinamika pergaulan internasional terkait peranan bangsa, untuk membawa Indonesia tidak saja sejajar dan dihormati bangsa-bangsa lain, tetapi juga mampu menghadirkan posisi pengayom melalui kepantasan hubungan antarbangsa yang saling membutuhkan.
4.      Indonesia memerlukan corak pemimpin yang bergerak cepat untuk memadukan potensi sumberdaya alam (SDA) nasional dengan pendayagunaan sumberdaya manusia unggul dari bangsa sendiri, agar keberlimpahan SDA-nya diorientasikan bagi kepentingan dan sebesar-besar kemakmuran bangsa.
5.      Dalam bidang ekonomi, pemimpin diisyaratkan edengan gagasan atau azas kerakyatan dalam keputusan ekonomi pemerintah. Karenanya, pemimpin ke depan harus berani menghidupkan azas kerakyatan demi pemerataan dan pertumbuhan pembangunan yang nantinya akan dirasakan oleh rakyat rakyat indonesia itu sendiri.
6.      Pemimpin harus memunculkan tegaknya aspek pelayanan birokrasi pemerintah dalam orientasi pelayanan publik yang prima.
7.      Berlatarbelakang rekam jejak bersih, atau tidak berjiwa korupsi, mengedepankan kejujuran, serta cermin seorang pemimpin dengan keshalehan individual yang diidamkan rakyat.
8.      Seorang pemimpin bangsa adalah sosok yang terbuka dalam menerima masukan dan kritik untuk ditindak lanjuti kearah perumusan kebijakan yang menguntungkan publik, namun pada sisi lain ia juga harus pribadi yang tegas dalam menjalankan kebijakan diamanatkan kepadanya.
9.      Menggambarkan perjalanan negara berikut pemerintahan bagi pendidikan pendewasaan rakyat, sembari memutuskan tidak semua kehendak rakyat dapat dipenuhi.
10.  Menyelenggarakan efektivitas demokrasi dalam tahapan berkemajuan, yang diselaraskan untuk memperkuat basis kultural bangsa alam setiap keputusan-keputusannya.

3.      Lembaga penyelenggara dan fasilitator pemilu
Lembaga penyelenggara dan fasilitator pemilu adalah lembaga yang memiliki wewenang dalam menyelenggarakan dan melaksakan semua proses pemilihan umum.
Sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan  DPRD Pasal 1 Ayat 6-15 dan Pasal 1 Ayat 17-22 Lembaga penyelenggara dan fasilitator pemilu itu sendiri meliputi:[16]
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Propinsi, selanjutnya disingkat KPU Propinsi adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Propinsi
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Kabupaten/Kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selaanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di Kecamatan atau yang lain
10.Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di Desa atau nama lain/kelurahan
11.Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12.Kelompok Penyelenggara Pemunguntan Suara, selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibrntuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjunya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara luar negeri.
14.Petugas Pemutakhiran Data pemilih, selanjutnya disebut Pentarlih adalah petugas yang dibentuk PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih
17.Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu di seluruh Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.
18.Badan Pengawas Pemilu Propinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Propinsi adalah badan yang yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Propinsi.
19.Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten /Kota adalah badan yang yang dibentuk oleh Bawaslu Propinsi yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
20.Panwaslu Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Pawaslu Kecamatan adalah badan yang yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
22. Pengawas Pemilu Luar negeri adalah petugas yang dibentuk oleh bawaslu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

4.      Potensi Kecurangan
Berikut potensi kecurangan dalam Pemilu yang disengaja atau pun tidak dan luput atau memang tidak terdeteksi oleh penyelenggara atau pun oleh peserta dan masyarakat:[17]
  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam daftar pemilih terbuka peluang masuknya pemilih yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu. Selain pada pelaksanaan Pemilu yang bersifat nasional, masuknya pemilih dari propinsi dan kabupaten lain yang sengaja atau sukarela mendaftar dan/atau didaftarkan oleh petugas pendaftaran pemilih. Masih terdapatnya pemilih yang sudah tidak lagi berhak memilih dalam DPT karena berbagai sebab; anggota TNI/Polri terlebih yang bertugas di lapangan dengan pakaian sipil dan tidak terdeteksi oleh petugas pendaftar pemilih; pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, bisa karena kelalaian petugas dalam menghapus nama pemilih dimaksud atau bisa juga nama pemilih yang terdaftar dengan nama berbeda untuk satu orang pemilih.
  2. Money Politik, penggunaan uang untuk membeli suara pemilih masih efektif digunakan guna mendulang suara sebanyak-banyaknya. Peraturan perundang-undangan Pemilu belum secara efektif bisa menjerat pelaku dan calon yang diuntungkan olehnya, biasanya yang membagi-bagi uang bukan tim kampanye atau sebutan lainnya, tetapi oknum yang ddbayar untuk melakukan itu. Sehingga saat tertangkap basah-pun, sanksi sulit secara langsung bisa dikenakan kepada calon terlebih bila sang calon kemudian dinyatakan terpilih dan terlantik sementara proses penanganan secara hukum belum juga rampung. Beberapa elemen masyarakat masih memiliki prinsip pragmatis “siapa yang memberi uang dia yang dipilih” atau “memilih siapapun sama saja, jadi pilih saja yang memberi uang”, menyuburkan praktek politik uang ini.
  3. Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu, praktek ini bisa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS bersama atau sendiri, diketahui atau tidak oleh para saksi, pengawas, pemantau, masyarakat setempat. Dalam peraturan perundang-undangan Pemilu, surat suara tidak terpakai karena ketidakhadiran pemilih harus dinyatakan tidak berlaku dan diberi tanda centang [X], dicantumkan dalan berita acara yang diketahui dan ditandatangani saksi-saksi. Meskipun begitu masih saja terbuka peluang digunakannya surat suara tidak terpakai secara diam-diam atau atas kerjasama antara oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
  4. Terlibatnya secara masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu. Meskipun peraturan perundang-undangan untuk itu sudah ada, keterlibatan aparat pemerintahan masih kerap muncul. Keterlibatan ini bisa dimulai sejak rekruitmen penyelenggara Pemilu sampai pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Beberapa aduan untuk praktek ini kerap sampai ke meja MK, tapi karena tidak cukup bukti, tidak cukup memengaruhi perolehan suara dan alasan lainnya, kerap kandas dan ditolak.
  5. Berubahnya perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Meskipun pada saat dilakukan penghitungan suara dihadiri oleh para saksi, pengawas, pemantau, dan masyarakat, kecurangan ini masih bisa dilakukan secara diam-dian atau atas kerjasama antara mereka yang terlibat. Sangat mudah menambah entri pada saat dilakukannya penghitungan suara terlebih bila itu dilakukan dengan media komputer, pun penambahan entri secara diam-diam dalam penghitungan manual.
Semua hal itu tentunya tidak lepas dari campur tangan partai politik di dalamnya mengingat merekalah yang paling berkepentingan dalam hal ini. Dan hal ini tidaklah lepas dari target partai politik yang telah berubah, dimana mereka lebih mengedepankan pencapaian dan peraihan kekuasaan sehingga mengesampingkan sportifitas, dan hal ini pulalah yang menyebabkan proses pengkaderisasian didalam partai berjalan lambat dikarena kan kurang terurusnya kader-kader muda karena partai lebih mementingkan sosok yang memiliki popularitas dan segi ekonomi yang kuat seperti pengusaha.

BAB III
Penutup
1. Kesimpulan.
1.      Partai politik adalah kelompok anggota yang terorganisasi rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang telah mereka susun. Dimana alternatif yang mereka susun itu merupakan hasilperpaduan berbagai kepentingan yang hidup dalm masyarakat, sedangkan cara mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat melalui pemilihan dan cara-cara lain yang sah. Dan fungsi partai politik meliputi sosialisasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, pemadu kepentingan, komunikasi politik, pengendalian konflik dan kontrol politik.
2.       Kandidat politik yang baik merupakan pemimpin yang baik yang dapat, memahami aspek keindonesiaan dengan baik, mengenal keunggulan lokal, baik dalam pergaulan sosial, bijak memanfaatkan SDS dan SDM, mendasarkan ekonomi kerakyatan, menegakkan pelayanan birokrasi, memiliki akhlak dan moral yang baik, terbuka dan tegas, mengedepankan pendidikan dan pendewasaan masyarakat, menyelenggarakan efektivitas demokrasi.
3.      Lembaga penyelenggara dan fasilitator pemilu adalah lembaga yang memiliki wewenang dalam menyelenggarakan dan melaksakan semua proses pemilihan umum. Lembaga penyelenggara dan fasilitator pemilu itu sendiri meliputi ; KPU umum, KPU provinsi, KPU kabuaten/kota, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, petugas pemutakhiran data pemilih, badan pengawas pemilu,badan pengawas pemilu provinsi, badan pengawas pemilu kabupaten/kota, panwaslu pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas lapangan, pengawas pemilu luar negeri.
4.      Potensi kecurangan yang ada di pemilihan umum ada di beberapa komponen, seperti; Daftar Pemilih Tetap (DPT), Money Politik, Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu, Terlibatnya secara masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, seperti kasus akil mochtar yang baru terungkap akhir-akhir ini, perubahan perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan.
2. Saran
1.      Perbaikan UU tentang pemilu guna meminimalisir kecurangan-kecurangan yang saat ini ada.
2.      Pendewasaan terhadap partai politik.
3.      Pendewasaan terhadap masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas.
  
Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, jakarta : PT Gramedia Utama Pustaka
Surbakti, Ramlan, 2010, Memahami Ilmu Politik, Jakarta : PT Grasindo, hal 148
UU N0.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik
Internet.
Al-maruzy, Amir, Pengertian Partai Politik, di unduh dari www.katailmu.com pada tanggal 05 november 2013
F. Imanda, Hayesta, 2012, potensi kecurangan dalam pemilu, diunduh dari www.kompasiana.com tanggal 05 november 2013
Jumhur Hidayat, Moh, 2013, ini 10 kriteria pemimpin ideal indonesia mendatang, diunduh dari www.rmol.co tanggal 05 november 2013
R. Hadinoto, Pandji, 7 tujuan partai politik, di unduh dari www.nusakalapa.co.cc tanggal 05 november 2013
Tri ratomo, Unggul, 2013, membedah kontroversi hasil pilkada sumba barat daya, diunduh dari www.antaranews.com tanggal 05 november 2013



[1] Ramlan surbakti, 2010, memahami ilmu politik, Jakarta : PT Grasindo, hal 148
[2] Amir al-maruzy, pengertian partai politik, di unduh dari katailmu.com
[3] UU No. 2 tahun 2008
[4] Loc cit, hal 148-149
[5] Miriam budiardjo, 2008, dasar-dasar ilmu politik, jakarta : PT Gramedia Utama Pustaka
[6] Ibid,
[7] Pandji R. Hadinoto, 7 tujuan partai politik, di unduh dari www.nusakalapa.co.cc

[8] Ibid,
[9] Ibid,
[10] Ibid,
[11] Ibid,
[12] Op cit, Ramlan Surbakti, hal 151
[13] Ibid,
[14] Ibid, 154
[15] Moh Jumhur Hidayat, 2013, ini 10 kriteria pemimpin ideal indonesia mendatang, diunduh dari www.rmol.co
[16] Undang-Undang N0.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
[17] Hayesta f. Imanda, 2012, potensi kecurangan dalam pemilu, diunduh dari www.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang..dan terimakasih.. :)